Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo hanya menjalankan kewenangannya untuk menolak atau menyetujui pengajuan grasi oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Ia menganggap wajar jika Presiden menolak seluruh permohonan tersebut.
"Presiden hanya menolak pengampunan. Wajar dong, Presiden tidak memberi pengampunan ke orang yang merusak bangsa," kata Kalla, usai menandatangani nota kesepahaman antara dirinya selaku Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
Kalla mengatakan, yang memberikan hukuman mati terhadap para narapidana tersebut bukanlah Jokowi, melainkan pengadilan. Jokowi juga mendapat masukan pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi tersebut.
"Presiden tidak memutuskan apa-apa," kata Kalla.
Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014). (baca: Jokowi Tolak Permohonan Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Penulis : Fathur Rochman
Editor : Sandro Gatra
Editor : Sandro Gatra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar