Tri Wibowo (43) dihukum 14 tahun penjara. Hukuman dijatuhkan karena warga kelahiran Jepara itu menyulap unit A3202 Tower A lantai 32 Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkoba.
Kasus bermula saat Polres Jakarta Barat menangkap Tri dan Agustinus Dwijaya di depan tempat hiburan malam di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada 6 September 2013. Dari tangan keduanya didapati 5 paket sabu seberat 5 gram. Dari kicauan keduanya, ternyata mereka memproduksi sendiri sabu tersebut.
Lantas digerebeklah pabrik narkoba di Apartemen Mediterania itu dan ditemukan puluhan perkakas alat pembuat sabu. Dalam bisnis itu, Tri bertugas sebagai penyandang dana, Agustinus sebagai penyedia unit dan kokinya, Jeje hingga kini belum terungkap. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran kala itu menyebut dalam sehari pabrik itu bisa membuat 50 gram sabu.
Atas perbuatan itu, Tri dan Drijaya diadili secara terpisah. Jaksa menuntut Tri dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika, Pasal 129 ayat a UU Narkotika dan Pasal 131 UU Narkotika. Ancaman pasal berlapis itu adalah hukuman mati.
Pada 4 Juni 2014, jaksa menuntut Tri selama 17 tahun penjara. Lantas berapa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar?
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara," putus majelis PN Jakbar sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Krisnugroho Sri Prathomo dengan anggota Longser Sormin dan Dwi Winarko.
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar