Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi.
"Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015," katanya, Sabtu.
Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai 34 triliun rupiah - 36 triliun rupiah.
"Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada," ujarnya.
Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.
"Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif," katanya lagi.
Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.
"Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen," tambahnya.
Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif
Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar