Menurut Tito, penangguhan penahanan juga terkait pemberian uang penjamin kepada panitera pengadilan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.
"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.
Motif Penganiayaan Ivan Haz Dilacak dari Darah dan Rambut
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.
"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.
Motif Penganiayaan Ivan Haz Dilacak dari Darah dan Rambut
Selain uang, lanjut Tito, bentuk jaminan penangguhan penahanan juga bisa melalui surat-surat seperti sertifikat tanah, atau deposito, sebagai bentuk jaminan.
"Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin, misalnya sertifikat rumah atau mobil yang wajar," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa apabila tersangka tersebut berupaya melarikan diri, maka polisi berhak menyita harta benda pihak penjamin dan nantinya diserahkan kepada negara.
"Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," kata dia.
Diketahui, mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz sebelumnya telah pasang badan sebagai penjamin agar penahanan anaknya bisa ditangguhkan. Terkait hal itu, Tito menganggap penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik.
"Dan itu semua faktor subjektif penyidik, (soal) diterima atau tidaknya," kata Tito.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Source SUARA.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar