Home » , , » Mengapa Industri Miras Legal, Namun Penjualan nya di Batasi?

Mengapa Industri Miras Legal, Namun Penjualan nya di Batasi?

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal larangan penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen menjadi kebijakan yang kontradiktif.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahananta, mengatakan bahwa minuman beralkohol di bawah 5 persen atau jenis bir ini telah banyak melakukan investasi di Indonesia, seperti pembangunan pabrik.

"Jangan sampai kebijakan ini menjadi kontradiktif, ini kan investasi, industrinya dibolehkan, masa penjualannya dibatasi," kata Tutum saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tutum menambahkan, jikalau pemerintah tetap nekat menerbitkan dan menerapkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol ini, sama halnya dengan tidak memberikan kepercayaan bagi para investor.

"Aturan main memang diberikan kepada kami, tapi ini cerminan aturan Indonesia ini sangat berbahaya, kapan pun bisa berubah-ubah," tutupnya.
(mrt)

Source, okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | maskolis | Johny Template Copyright © 2014. UBERITA - All Rights Reserved
Template Modify by UBERITA | Powered by Blogger