TERNYATA AHOK TIDAK MELECEHKAN ALQURAN TERKAIT MENYEBUT SURAT AL MAIDAH AYAT 51

Maklumlah karena Ahok dianggap begitu kuat dan kinerjanya nyata dirasakan rakyat Jakarta, para lawannya berusaha keras mencari-cari cara untuk menghajarnya, segala pernyataannya dicari untuk dijadikan bahan menyerangnya dari segala arah, terutama bila dapat bahan yang terkait dengan AGAMA ISLAM, sontak mereka akan bergemuruh menghasut untuk menghajar Ahok dengan berbagai cara.

Salah satunya terkait dengan isu pemilihan Kepala Daerah dalam pilkada DKI tahun depan, beberapa kalangan dari warga muslim menolak pencalonan Ahok yang notabene Non Muslim sebagai Gubernur DKI. Mereka yang menolak Ahok tersebut dengan berpedoman pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 sbb :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi awliya mu; sebagian mereka adalah awliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi awliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)

Faktanya, banyak ulama tafsir BERBEDA PENDAPAT mengenai penyebab yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat yang mulia ini.

Di dalam Surat Al-Maidah 51 tersebut terdapat satu kata kunci yaitu ‘Awliya’ sebab bila tidak tepat dalam mengartikannya dapat menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat luas dalam rangka penegakan demokrasi di negeri ini.

Ada pendapat mengatakan ‘Auwliya’ diterjemahkan sebagai ‘pemimpin’, seperti yang tercantum dalam terjemahan Al Quran terbitan Kementerian Agama.

Pertanyaannya adalah sejauh mana kebenaran terjemahan Al Qur’an versi pemerintah tersebut? Sementara dasar negara kita Pancasila yang melindungi hak setiap warga negara untuk dipilih menjadi pemimpin atau Kepala Daerah dan pajebat negara lainnya hingga Presiden.

Apakah terjemahan kata ‘awliya’ menjadi ‘pemimpin’ tersebut sudah sejalan dengan prinsip dasar demokrasi yang mana unsur SARA tidak relevan bila dikaitkan dengan proses pemilihan kepala daerah atau kepala negara?

Sementara Gus Mus (KH Mustofa Bisri, tokoh NU) dalam berbagai ceramahnya mengatakan kata ‘Auwliya” bisa diterjemahkan sebagai BALA atau BOLO dalam bahasa jawa, yang artinya teman atau sekutu.

Jadi secara keseluruhan maksud ayat tersebut diatas seharusnya ditafsirkan bahwa warga muslim tentu harus memilih ‘awliya’ yang juga dari sesama muslim dalam cakupan keagamaan (dalam hal ini agama Islam), bukan dikaitkan dengan kehidupan demokrasi.

Dari Tafsir Ibn Katsir juga tidak menafsirkan kata awliya sebagai pemimpin. Yang dimaksud adalah temenan dalam arti bersekutu dan beraliansi dengan meninggalkan orang Islam. Bukan dalam makna larangan berteman sehari-hari. Konteks al Maidah ayat 51 itu saat muslim kalah dalam perang uhud. Jadi ada yg tergoda untuk menyeberang dengan bersekutu pada pihak yahudi dan nasrani. Itu yang dilarang.

Sementara Ahok mengatakan :

"Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka,dibodohin gitu ya gapapa" ujar Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu dan diunggah ke youtube (entah ini versi siapa?) pada senin (26/9/2016).

Itu TIDAK MELECEHKAN Alquran terkait surat Al Maidah 51, tapi berhubung para ANTI AHOK tak mau tahu dan tak perduli, maka tetap bersikukuh menyalahkan Ahok, seraya membuang otaknya dalam bernalar mempelajari ayat tersebut. Pokok kata Ahok harus diserang habis-habisan mumpung ada moment yang terkait agama Islam. Dipastikan kalimat-kalimat Ahok akan diplintir semakin dalam demi membenarkan KEBENCIANNYA.

Artinya masih banyak yang belum nyampe pemahamannya. Maksudnya dibodohi itu BUKAN tentang ayatnya, tapi PEMAHAMAN banyak umat yang dirasa bodoh karena SALAH MENAFSIRKAN ayat yang terkandung di dalamnya.

Seperti penjelasan di atas, pemimpin yang dimaksud di ayat tersebut bukan pemimpin kenegaraan, bukan presiden, gubernur, walikota dan lain sebagainya.

Jadi maksud dalam ayat tersebut pemimpin dalam keluarga, pemimpin agama, yang berhubungan dengan hal yang mengatur akidah islam. Sementara kehidupan bernegara beda, karena kita tinggal sebagai bangsa yang majemuk dan berbhineka tunggal ika.

Continue Reading | komentar

Disebut Orang Sakti, Ahok Balas Sindiran Yusril ihza Mahendra

Disebut Orang Sakti, Ahok Balas Sindiran Yusril ihza Mahendra bahwa lawan nya tersebut adalah orang hebat.

Pilgub DKI memang masih satu tahun lagi. Namun suhu dan dinamika politik sudah mulai terasa saat ini. Selain diramaikan dengan banyaknya calon yang akan bertarung, Pilgub DKI 2017 juga sudah diramaikan dengan perang sindiran.

Semisal, perang sindiran antara Yusril Ihza Mahendra dengan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Saling sindir keduanya berawal sejak Ahok pernah menyebut Yusril sebagai orang hebat lantaran terbebas dari jerat hukum dalam korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pada 2010.

Yusril pun balik menyerang dengan menyindir Ahok sebagai orang sakti. Bahkan Yusril seperti mengatakan bahwa orang hebat masih kalah dengan orang sakti. Ahok pun mengamini 'Psywar' Yusril. Dia pun merasa yakin dirinya yang disebut sakti bisa mengalahkan Yusril.

"Pak Yusril mesti sadar orang sakti pasti mengalahkan orang hebat," kata Ahok di Djakarta Theater XXI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/3) tadi malam.

Ketika disinggung soal sikap saling mendukung antar calon lain. Seperti Yusril dengan Ahmad Dhani untuk bahu membahu mengkandaskan keinginan Ahok merebut kembali kursi DKI satu, Ahok terlihat santai merespon.

"Enggak apa-apa, bagus dong," jawabnya singkat.

Dua bakal calon gubernur DKI Jakarta, Ahmad Dhani dan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan empat mata di rumah Dhani yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meski keduanya calon lawan politik, tidak ada saling sindir di antara mereka. Bahkan, keduanya sama-sama saling mendukung.

Baik Dhani maupun Yusril berkomitmen mendukung pihak yang lebih unggul dalam survei yang dilakukan tim independen. Ahmad Dhani berjanji memberikan dukungannya jika Yusril berada dalam daftar tokoh teratas hasil survei dan dinyatakan layak jadi calon Gubernur DKI Jakarta.

"Jika yang terpilih bang Yusril saya jadi jurkam misalnya. Tidak hanya dukung dalam doa," ujar Dhani di kediamannya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan dukungannya pada Dhani. "Intinya kami saling mendukung satu sama lain. Dhani dukung saya, saya dukung Dhani," kata Yusril.

Merdeka.com
Continue Reading | komentar

Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Tentang Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Menurut Tito, penangguhan penahanan juga terkait pemberian uang penjamin kepada panitera pengadilan.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.

"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.
Motif Penganiayaan Ivan Haz Dilacak dari Darah dan Rambut

Selain uang, lanjut Tito, bentuk jaminan penangguhan penahanan juga bisa melalui surat-surat seperti sertifikat tanah, atau deposito, sebagai bentuk jaminan.

"Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin, misalnya sertifikat rumah atau mobil yang wajar," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa apabila tersangka tersebut berupaya melarikan diri, maka polisi berhak menyita harta benda pihak penjamin dan nantinya diserahkan kepada negara.

"Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," kata dia.

Diketahui, mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz sebelumnya telah pasang badan sebagai penjamin agar penahanan anaknya bisa ditangguhkan. Terkait hal itu, Tito menganggap penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik.

"Dan itu semua faktor subjektif penyidik, (soal) diterima atau tidaknya," kata Tito.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Source SUARA.COM
Continue Reading | komentar

Terbaru

 
Support : Creating Website | maskolis | Johny Template Copyright © 2014. UBERITA - All Rights Reserved
Template Modify by UBERITA | Powered by Blogger