Tampilkan postingan dengan label News/Regional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News/Regional. Tampilkan semua postingan

Pernikahan Sejenis Kini Sah di Seluruh Amerika Serikat Bagian

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pasangan sejenis di seluruh negeri kini memiliki hak untuk menikah.


Putusan -yang diambil dengan perbandingan suara lima setuju berbanding empat menolak ini- berarti penikahan sejenis akan sah secara hukum secara nasional di seluruh negara bagian di Amerika Serikat.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.


Kerumunan orang yang menunggu putusan itu di luar gedung pengadilan menyambut dengan gembira putusan tersebut pada Jumat (26/06).

Wartawann BBC di Washington menyebutkan soal ini telah memecah belah Amerika selama lebih dari sepuluh tahun.
Maka putusan ini dianggap sebagai putusan monumental dalam sejarah di negeri ini.

Sebelum adanya putusan ini, pernikahan sejenis sah untuk dilakukan di 37 negara bagian (dari total 50 negara bagian) yang ada di Amerika Serikat.

Namun putusan ini tidak menjelaskan kapan izin menikah akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang tadinya melarang pernikahan pasangan sejenis.
Source : bbc.com
Continue Reading | komentar

Mengapa Industri Miras Legal, Namun Penjualan nya di Batasi?

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal larangan penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen menjadi kebijakan yang kontradiktif.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahananta, mengatakan bahwa minuman beralkohol di bawah 5 persen atau jenis bir ini telah banyak melakukan investasi di Indonesia, seperti pembangunan pabrik.

"Jangan sampai kebijakan ini menjadi kontradiktif, ini kan investasi, industrinya dibolehkan, masa penjualannya dibatasi," kata Tutum saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tutum menambahkan, jikalau pemerintah tetap nekat menerbitkan dan menerapkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol ini, sama halnya dengan tidak memberikan kepercayaan bagi para investor.

"Aturan main memang diberikan kepada kami, tapi ini cerminan aturan Indonesia ini sangat berbahaya, kapan pun bisa berubah-ubah," tutupnya.
(mrt)

Source, okezone.com
Continue Reading | komentar

Guru SD "Pelaku Video Porno Kabur ke Kalimantan


Warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, dikejutkan dengan beredarnya video porno yang diduga diperankan oleh oknum guru salah satu sekolah dasar yang berada di wilayah kecamatan setempat. Dugaan sementara, video berdurasi selama 11 menit tersebut direkam di sebuah hotel kelas melati di Kota Jember.

"Kami sudah kantongi identitas dua orang tersebut. Pemeran wanita merupakan oknum guru berinisial R, sedangkan pemeran pria berinisial A, yang masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jember," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember AKP Edi Sudarto, Senin (25/8/2014).

Saat ini, lanjut Edi, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jember dan Polsek Sumberbaru sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pemeran video tersebut.

"Kami sudah kantongi alamatnya, sedang kami lakukan pengejaran," ungkap dia.

Salah satu warga, Sugeng, mengaku kaget dengan beredarnya video tersebut, apalagi pemerannya merupakan seorang pendidik.

"Saya menyayangkan sikap guru tersebut. Seharusnya, dia memberi contoh kepada anak didik dan masyarakat, kok malah sebaliknya," tuturnya.

Dia meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut.

"Tangkap segera pelakunya dan beri hukuman yang setimpal. Kalau hukum sosial sudah pasti karena masyarakat yang akan menilai," katanya.
Penulis : Kontributor Jember, Ahmad Winarno
Editor : Caroline Damanik
Continue Reading | komentar (2)

JK: Presiden wajar tidak memberi pengampunan kepada orang yang telah merusak bangsa


Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo hanya menjalankan kewenangannya untuk menolak atau menyetujui pengajuan grasi oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Ia menganggap wajar jika Presiden menolak seluruh permohonan tersebut.

"Presiden hanya menolak pengampunan. Wajar dong, Presiden tidak memberi pengampunan ke orang yang merusak bangsa," kata Kalla, usai menandatangani nota kesepahaman antara dirinya selaku Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).

Kalla mengatakan, yang memberikan hukuman mati terhadap para narapidana tersebut bukanlah Jokowi, melainkan pengadilan. Jokowi juga mendapat masukan pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi tersebut.

"Presiden tidak memutuskan apa-apa," kata Kalla.

Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014). (baca: Jokowi Tolak Permohonan Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba)

"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. 

Continue Reading | komentar

Lebih Unggul dari OBAMA, JOKOWI Finish di Posisi 8 "PERSON OF THE YEAR" Majalah TIME


Nama Presiden Joko Widodo masuk dalam polling Person of The Year yang digelar Majalah TIME. Meski tidak menduduki puncak peringkat, Jokowi berhasil menggunguli Presiden Amerika Serikat Barack Obama.

Dikutip dari situs TIME, Rabu (10/12/2014) malam, pejuang Ebola berada di peringkat teratas pilihan redaksi majalah asal Paman Sam tersebut. Disusul oleh Ferguson Protesters di peringkat kedua dan Vladimir Putin di peringkat ketiga. Sementara Massoud Barzani berada di peringkat keempat disusul Jack Ma.

Sedangkan untuk pilihan pembaca melalui polling, gelar jawara Person of The Year 2014 disabet Perdana Menteri India Narendra Modi dengan perolehan suara mencapai 16,2 persen. Ferguson Protesters berada di posisi kedua dengan raihan suara 9,2 persen.

Nah, untuk posisi Jokowi yang juga mantan Gubernur Jakarta, pembaca menempatkannya di urutan kedelapan dengan mengantongi suara 2,7 persen. Sementara Obama yang sebelumnya telah dua kali terpilih menjadi Time of The Year berada di peringkat ke-11 dengan suara 2,2 persen.

Sebelumnya dalam polling yang dibuka sejak pertengahan November hingga 6 Desember 2014 itu, Jokowi pernah menempati peringkat ke-7 dengan 2,8 persen dan Obama di peringkat ke-12 dengan 2,3 persen. Sayang posisi tersebut bergeser hingga penutupan polling yang disampaikan melalui Twitter, Facebook dan situs TIME.com sendiri.

Berikut 15 besar Person of The Year versi pilihan pembaca TIME:

  1. Narendra Modi (16,2%) 
  2. Ferguson Protestors (9,2%)
  3. Joshua Wong (7%)
  4. Malala Yousafzal (4,9%)
  5. Ebola Doctors and Nurses (4,5%)
  6. Vladimir Putin (4,3%)
  7. Laverne Cox (3,4%)
  8. Joko Widodo (2,7%)
  9. Pope Francis (2,6%)
  10. Chibok Girls (2,5%)
  11. Barack Obama (2,2%)
  12. Beyonce (2,1%)
  13. Jennifer Lawrance (2%)
  14. Angela Merkel (1,8%)
  15. Taylor Swift (1,7%)

detik.com(aws/fdn)
Continue Reading | komentar

Terbaru

 
Support : Creating Website | maskolis | Johny Template Copyright © 2014. UBERITA - All Rights Reserved
Template Modify by UBERITA | Powered by Blogger